amulyadik

merangkum sebelum lupa


Lapak pengepul Barang Bekas di Gunung Balong Lb Bulus III Apakah berizin??

lapak-pemulung-di-lebak-bulus-dilahap-si-jago-merah-reuvn5G2xVPagi hari muncul notifikasi bahwa shubuh tadi terjadi kebakaran hebat yang menerpa ‘Lapak pengepul barang bekas’ di jalan gunung balong lebak bulus III, setiap pengendara yang hendak mengantar kesekolah sebaiknya mencari jalan alternatif menuju sekolah karena dikhawatirkan terjadi kemacetan’ … kira-kira demikian bunyi pengumuman tersebut. Bagi para korban tentunya kita bersimpati dan berduka sedalam-dalamnya. Semoga tidak sampai ada korban jiwa, dan harta benda yang hilang semoga segera mendapat ganti yang terbaik.

Perlu diketahui bahwa letak lapak pengepul ini berada persis di pinggir jalan raya yang menghubungkan bona/cinere/karang tengah dengan pondok labu atau jalan raya fatmawati jaksel dan berada di pemukiman penduduk yang lumayan padat; kanan – kiri dan belakang jelas-jelas pemukinan penduduk. Lapak ini berdiri sudah cukup lama, dan menurut beberapa orang yang mengetahui keberadaan lapak ini, kejadian terbakar seperti pagi tadi bukan untuk yang pertama kali. Ada yang menyebutkan ini yang kedua, ketiga bahkan sudah empat kali katanya. Setidaknya demikian dari obrolan yang terdengar di warung makan pertigaan bona, yang kebetulan saya sarapan pagi ini setelah mengantar anak-anak kesekolah hehe…

Letak lapak pengepul ini memang terbilang strategis jika ditinjau dari jarak; berada di seputaran kota jaksel sehingga tidak sulit bagi pemilik mengumpulkan barang bekas atau bahkan menjadi pusat dari para pekerja ‘rongsok’ yang menyerahkan hasil pekerjaannya disana. Namun demikian, posisinya yang berada di pinggir jalan raya (aktif) dan juga di kawasan pemukian patut menjadi pertanyaan. Apalagi kejadian terbakar ini bukan untuk yang pertama kali terjadi. Sehingga pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah pendiriannya berijin? Jika iya siapa yang mengeluarkan ijin dan bagaimana prosedurnya?? Jika belum berizin, mengapa tidak dilakukan evaluasi dan dilakukan analisis dampak terhadap lingkungan sekitar???

Terlepas dari para pekerja yang menggantungkan hidupnya disana, juga beberapa orang yang berprofesi sama, sudah selaiknya tempat sebesar itu mendapat perhatian dari aparatur pemerintah selaku pemegang regulasi cq kelurahan tempat bangunan itu berada. Sebab pendirian apapun, apalagi yang menyangkut usaha dan kepentingan orang banyak, ada prosedur yang harus dilalui. Hal ini harus dilalui mengingat aspek kemanan, ketertiban dan keselamatan lebih utama. Terkecuali ada hal lain dibalik itu, ibarat pepatah ‘ ada udang di balik bakwan’ …..

Dalam hal prosedur pendirian usaha, setidaknya ada beberapa syarat yang mutlak harus dilalui. Kita mulai dari pengegertian dulu, seberapa pentingkah prosedur pendirian usaha ini :

  1. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO) : Surat izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
  2. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO): Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
    1. Membuat surat izin Tentangga : Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
    2. Membuat surat keterangan domisili Perusahaan : Dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
    3. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) : Fotokopi KTP pemohon, Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani,Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan, Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan), Fotokopi Sertifikat Tanah, Denah lokasi tempat usaha, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat, izin sewa, surat keterangan domisili perusahaan, fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris, Berita acara pemeriksaan lapangan,
  3. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan, Keamanan :
    1. Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
    2. Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
    3. Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
    4. Kesehatan
    5. Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
    6. Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
    7. Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  4. Syarat-syarat lain
    1. Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
    2. Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
    3. Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan

Dari serangkaian langkah prosedural diatas, adakah yang sudah dilewati dan dilaksanakan dengan baik?? Ini yang menjadi pertanyaan. Atau setidaknya diperhatikan oleh para pejabat setempat, sebab bukan tidak mungkin kejadian serupa akan berulang di waktu yang akan datang dan lebih massive mengingat perluasan usaha yang terjadi dari tahun ke tahun. Dan tentu ini membahayakan, tidak hanya warga sekitar tempat lapak itu berada tapi juga para pengguna jalan raya yang setiap hari menggunakan rute itu.

Dalam teori ekonomi dan pasar, pemerintah memang lebih berposisi semacam ‘watchdog; saja sementara siklus kegiatan ekonomi bergantung dari pasar; permintaan, supply dan penawaran sebagaimana hal ini dipraktekan saat ini. Namun demikian, tidak dalam setiap sisi ekonomi pemerintah abstain, apalagi ketika menyangkut kepentingan orang banyak yang juga menyangkut aspek lainnya, seperti sosial dan gangguan keamanan. Oleh sebab itu keberadaan lapak semacam ini perlu ditinjau ulang, termasuk juga respon dari warga sekitar apakah menyetujui atau tidak (bukan sekedar legalitas berijin yang dikeluarkan RT/RW yang bisa saja manipulatif).

TIdak cukup sampai disitu, jika memang harus ditutup maka relokasi adalah solusi yang masuk akal. Ibaratnya tidak hanya cukup sampai penindakan tapi juga membantu mencarikan solusi terbaik, kemana lapak tersebut dipindah dan layak dari setiap segi. Bantuan dari aparatur tentu diharapkan dalam hal ini, sebab data dan mapping menjadi domain mereka sehingga mampu memberikan alternatif yang terbaik; mulai dari lokasi yang baru; jaraknya, tempatnya, pengaruh terhadap lingkungan sekitar, akses masuk dan jaminan terhadap keberlangsungan usaha lapak itu kedepan. …………….. titik..titik..titik … to be continued

-inginnya sih bersambung tulisannya-



Leave a comment

About Me

Seorang pembelajar yang senantiasa ingin terus bertumbuh. Kini berputra dan putri 3, ingin menjadi yang terbaik setidaknya dalam kapasitas nya itu. Semoga alam meluluskan dan memantaskan sesuai dengan yang dikehendaki

Newsletter